Berstatus JC, JPU Minta Sidang Mantan Sekwan Babel Dipisah dari Terdakwa Lainnya

GARASINEWS.COM, PANGKALPINANG - Jaksa Penuntut Umum meminta persidangan mantan Sekretaris DPRD Babel, Syaifuddin dilakukan terpisah dengan para terdakwa lainnya. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021, yang berlangsung Rabu, 3 Mei 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.
Persidangan kedua ini berisikan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa Syaifuddin dan Amri Cahyadi disidang berbarengan, menyusul persidangan sebelumnya yang berisikan eksepsi dari terdakwa Hendra Apollo.
"Izin Pak, kami mohon ini dipisahkan persidangannya," ujar JPU.
Mendapat permintaan demikian, majelis hakim pun bertanya kepada JPU alasan yang menjadi dasar permintaan pemisahan persidangan itu.
"Pertimbangannya, kami sudah menetapkan Saudara Syaifuddin sebagai justice collaborator. Kami khawatirkan terdakwa ini ada beban mentalnya kalau perkara sidang ini disatukan," ujar JPU.
Permintaan pemisahan persidangan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin oleh Mulyadi yang didampingi dua hakim anggota: Muhammad Takdir dan Warsono.
"Kita periksa satu dulu. Yang lain di belakang, duduk mendengarkan keterangan saksi," kata Mulyadi, ketua majelis hakim.
Dia pun menanyakan kepada JPU, dari para terdakwa siapa yang mau didengarkan keterangannya dulu.
"Kami minta Syaifuddin dulu. Kami minta Amri di belakang dulu," ujar JPU.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan, di antaranya mantan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, bersama tiga staf DPRD Babel yakni Kamisol, Dedi Apriandi, dan Erwan Susanto. (GN)
REKOMENDASI

Kejati Tetapkan Syaifuddin Sebagai Justice Collaborator di Kasus Tipikor DPRD Babel
