Diboyong dari Belitung, Sebelas Tersangka Pembakaran PT Foresta Lestari Dwikarya Ditahan di Polda Babel

avatar ADMIN

GARASINEWS.COM, PANGKALPINANG - Berdiri menghadap ke dinding dengan tangan terbelenggu, sebelas petani asal Belitung dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung Sabtu, 26 Agustus 2023. Berstatus tersangka, mereka adalah pelaku pembakaran kantor PT Foresta Lestari Dwikarya, di Membalong, Belitung, pada 16 Agustus 2023 lalu.

Sebelas tersangka itu yakni Mar, Re, So, Ta, Han, Sal, Ar, Aru, Zu, An dan Ro.

Kesebelas tersangka itu, sebelumnya dipindahkan penahanannya dari Polres Belitung ke Polda Babel.

"Untuk menjaga situasi kamtibmas, pelaksananan penahanan di Polda Babel. Dilakukan penahanan selama 21 hari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Jojo Sutarjo.

Jojo menegaskan, meski penahanan kesebelas tersangka di Polda Babel, namun penanganan perkara tetap dilakukan oleh Polres Belitung.

Direktur Kriminal Umum Polda Babel Komisaris Besar I Nyoman Mertadana mengatakan sebelas tersangka itu memiliki peran yang berbeda ketika peristiwa terjadi.

Para tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate milik PT Foresta Lestari Dwikarya. Mereka merusak kantor dengan cara melemparkan batu-batu ke bagian kaca kantor, memukulkan kayu ke bagian kaca dan fasilitas kantor dan membakar menggunakan korek api gas.

Akibatnya, fasilitas kantor tersebut menjadi rusak dan bangunan gedung kantor dalam keadaan terbakar. Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan terprovokasi dengan perkataan dan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pelaku pada saat berada di TKP. Sehingga, menyebabkan para pelaku lain tergerak untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

"Atas kejadian itu pihak perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2 miliar," kata Kombes I Nyoman Mertadana.

Para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sesuai peran masing-masing pada peristiwa tindak pidana tersebut. (GN)

Editor : Tim Garasi News