Pemkab Bangka Getok Pajak, Tagihan PBB Warga Melonjak

GARASINEWS.COM, BANGKA - Diam-diam, ternyata Pemerintah Kabupaten Bangka mulai menaikkan Pajak Bumi Bangunan di tahun 2023 ini. Tagihan PBB warga pun melonjak fantastis. Ada yang dari Rp360 ribu melambung jadi Rp2,1 juta.
Menariknya, demi memuluskan kenaikan itu, Pemkab Bangka pun bersiasat. Caranya, dengan belum semua wilayah dinaikkan.
Diduga, pemimpin Negeri Sepintu Sedulang ini tak mau peristiwa gelombang protes warga atas kenaikan PBB di Kota Pangkalpinang tahun lalu, terjadi pula di Kabupaten Bangka. Karenanya, untuk melokalisir penolakan dalam skala massif, jurus kenaikan per wilayah, pun ditempuh.
"Kita belajar dari Pangkalpinang, tahun lalu di sana kan ada kenaikan tapi ramai diprotes. Makanya, di kita ini kenaikannya parsial dulu. Takut ada gejolak," ujar Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Didik Heryadi, ketika ditemui pada Jumat, 12 Mei 2023.
Sasaran kenaikan per wilayah ini, untuk pertama cuma menyasar para pemilik tanah dan bangunan di sepanjang Jalan Batin Tikal Sungailiat. Di jalan ini, Pemkab Bangka membagi dalam tiga ring, dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi patokan perkalian rupiah pada tagihan PBB.
Dikatakan Didik, Ring Pertama di Jalan Batin Tikal itu, dimulai dari Pertigaan Sri Ayu hingga Simpang Telkom. Di area ini NJOP dipatok tinggi, senilai Rp 537.000 per meter persegi.
Lalu, Ring Kedua dari Perempatan Telkom sampai dengan Perempatan BTN. Di sini, NJOP ditetapkan sebesar Rp 394.000 per meter persegi.
Ring Ketiga, dimulai dari Perempatan BTN sampai Perempatan SPBU Air Ruai, sebesar Rp 285.000 per meter persegi.
Naiknya NJOP berimplikasi pada naiknya tagihan PBB warga itu membuat keterkejutan. Di Ring Satu itu contohnya, dengan diketok sebesar Rp 537.000 per meter persegi, melonjak jauh dari tahun 2022 lalu yang sebesar Rp 103.000 per meter persegi.
Alhasil, pada tagihan PBB salah satu warga yang sebelumnya Rp 360 ribu, untuk tahun 2023 ini telah dikirimkan tagihan PBB sebesar Rp 2,1 juta. Sebuah nilai kenaikan yang terbilang fantastis. (GN)