Sekda Kota Sosialisasikan Perubahan Nomenklatur Jabatan di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang

GARASINEWS.COM, PANGKALPINANG - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menyosialisasikan perubahan nomenklatur Jabatan Pelaksanaan di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Acara tersebut diadakan di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa, 9 Mei 2023.
Sekda Mie Go memaparkan, sosialisasi ini merupakan penyesuaian jabatan sesuai dengan perubahan dari Kementerian permenpan RB nomor 41 tahun 2014, berubah menjadi permenpan RB nomor 45 tahun 2022.
“Tujuannya ini berkenaan dalam penyusunan penggajian, tunjangan, pemberhentian, kenaikan jabatan dan juga untuk formasi rekruitmen PNS selanjutnya,” ucap Mie Go.
Ia juga menekankan, kepada semua Kepala Dinas agar bertanggung jawab dalam penyelesaian perubahan nomenklatur jabatan ini.
“Kepala dinas harus membuat tim yang mencakup di dalamnya yaitu sekdin serta kasubag kepegawaian dan disampaikan ke kementerian paling lambat tanggal 25 Mei ini sudah nyampe ke bagian organisasi,” ujarnya.
Dalam aturan PermenPAN RB nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi yaitu klerek, operator dan teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Adapun teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik. (GN)