Soal Polisi Diduga Minta Kasus Pelecehan Seksual di Bangka Tengah Didamaikan, Ini Penjelasan Polda Babel

avatar ADMIN

GARASINEWS.COM, PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menepis kabar adanya upaya polisi yang meminta korban dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Bangka Tengah untuk berdamai dengan terduga pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita di Simpang Gedong Desa Lampur sudah dilaporkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Laporan polisi sudah dibuatkan korban di Polsek Sungai Selan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/476/VIII/2022/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sungaiselan/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel tanggal 24 Agustus 2022," ujar Maladi kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Maladi menuturkan perkara tersebut saat ini sudah mulai dilakukan penyidikan seiring dengan terbitnya laporan polisi.

"Di sini kami luruskan, bahwa kasus tersebut saat ini sudah dilakukan penyidikan dan LP-nya sudah diterbitkan. Jadi perkara tersebut tetap dilanjutkan," ujar dia.

Maladi menambahkan saat ini Polsek Sungai Selan juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari Korban LN alias Eneng maupun sejumlah saksi.

Sebelumnya, dikabarkan adanya kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang wanita berinisial LN alias Eneng (27th) warga Gang Nanas Desa Lampur Kabupaten Bangka Tengah.

Kejadian pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial Pu alias Palis di rumah teman korban di Simpang Gedong Desa Lampur Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu. (gn)

Editor : Donny Fahrum